Pentingkah kejelasan Hukum dalam pemanfaatan teknologi?
Teknologi telekomunikasi semakin memudahkan satu dengan yang lainnya untuk berhubungan. Namun sampai dengan hari ini, belum ada perundang-undangan yang memberikan kepastian pada saat keduanya saling berhubungan. "Selekasnya kita harus memiliki undang-undang yang mengatur mengenai perkembangan ini," ujar Aizirman.
Aizirman berpendapat bahwa era transaksi yang saat ini berjalan seolah tanpa koridor yang pasti. Tidak jelasnya aturan main yang ada, menyebabkan banyak pihak merasa diperlakukan tidak adil.
Menurut Aizirman, seharusnya hal ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk lebih membuka diri dalam menampung keinginan dari masyarakat. "Bila ada suatu peraturan perundangan, tentunya akan membuat kita lebih teratur dalam memanfaatkan teknologi telekomunikasi ini," katanya.
Menyelematkan hari depan
Inpres No. 6 tahun 2001 mengamanatkan untuk membuat regulasi mengenai cyberlaw. Hal ini tentunya bukan pekerjaan yang mudah dan butuh waktu lama untuk menyelesaikan cyberlaw. "Terutama dalam menyelamatkan hari depan dari digital devide yang menghantui negara berkembang," kata J.B. Kristiadi, Sekretaris Tim Koordinator Telematika Indonesia (TKTI) pada hukumonline.
Menurut Kristiadi, untuk menyelamatkan hari depan tidak hanya memberikan suatu aturan main bagi perkembangan penggunaan teknologi. Faktor yang paling penting untuk menjawab tantangan tersebut adalah mempersiapkan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi yang selama ini masih ketinggalan jika dibandingkan dengan negara lain.
Majunya teknologi informasi yang bersifat universal membutuhkan suatu usaha yang tidak sederhana. Untuk mengejar ketinggalan tersebut, tentunya ada hal lain yang perlu dipikirkan, yaitu mencermati perkembangan industri telematika. Dengan begitu, menurut Kristiadi, akan tercipta suatu korelasi antara dunia usaha dengan pengguna teknologi inforormasi.
Kristiadi menambahkan bahwa dalam menyikapi perkembangan teknologi perlu dipikirkan upaya perlindungan terhadap pengguna internet. "Adanya ancaman hacker dalam transaksi sangat mungkin terjadi. Dan ini juga perlu mendapatkan prioritas agar masyarakat merasa aman ketika bertransaksi dengan memnfaatkan teknologi informasi ini," katanya.
Dampak teknologi
Adanya pandangan bahwa teknologi tidak perlu pengaturan, kiranya tidak sepenuhnya benar. Kristiadi berpendapat bahwa memang bukan teknologinya yang perlu diatur, tapi dampak dari penggunaan teknologi itu sendiri yang perlu diatur.
Indonesia belum memiliki pengalaman mengenai penyusunan undang-undang cyberlaw. Namun demikian, pemerintah mencoba melihat dari negara lain, seperti Singapura, yang saat ini telah memiliki beberapa peraturan mengenai cyberlaw.
Menurut Kristiadi, jangan sampai undang-undang nanti yang akan dibuat seperti undang-undang yang pernah ada. Unndang-undang yang ada tidak mencermati perkembangan di kemudian hari, lalu kemudian direvisi kembali. "Tentunya peraturan yang dibuat haruslah yang terbaik dan tidak perlu terburu-buru," kata Kristiadi.
Kristiadi meanambahkan bahwa peraturan yang nanti dibuat tidak hanya untuk Indonesia saja, tapi untuk seluruh dunia. Peraturan itu akan bersifat menyeluruh dan universal, sehingga kita harus hati-hati dalam meregulasi perkembangan teknologi ini. Karena itu., dibutuhkan masukan dari seluruh masyarakat agar pemanfaatan teknologi informasi ini tidak menjadi bumerang bagi bangsa kita di kemudian hari.

Komentar
Posting Komentar